Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha terhadap perusahaan reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia atau Orion Reasuransi.
Kabar tersebut diumumkan oleh regulator melalui pengumuman Nomor PENG-14/PD.02/2024 tentang pemberian izin usaha di bidang reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah memberikan izin usaha perusahaan reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia pada tanggal 4 April 2024,” kata Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar, dikutip Selasa (16/4/2024).
Asep menambahkan dengan pemberian izin usaha tersebut, regulator meminta Orion Reasuransi. untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat. Selain itu, perseroan juga diminta senantiasa tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Orion Reasuransi beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman resmi Orion Reasuransi, perseroan telah didirikan pada 12 April 2023 yang bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.
Baca Juga
Orion Reasuransi juga berharap dapat menjadi bintang dalam industri reasuransi dan memberikan arah dan solusi terbaik bagi mitra usahanya. Adapun pemegang saham Orion Reasuransi adalah PT Orion Sedaya Indonesia dan PT Orion Sedaya Utama di mana merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Orion Development International.
Saat ini grup Orion terbesar beroperasi dalam bidang usaha pembangunan, jasa, perdagangan, perindustrian dan investasi melalui anak perusahaannya PT City Retail Development Tbk (NIRO) yang pada akhir 2022 mencatat total aset sebesar RP12,9 triliun.
Orion Reasuransi menambah daftar baru perusahaan reasuransi di Indonesia. Dalam catatan Bisnis, sebelumnya ada tujuh perusahaan reasuransi di Tanah Air. Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Reasuransi Maipark Indonesia, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) atau Marein, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Reasuransi), PT Reasuransi Nusantara Makmur atau Nusantara Re, PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re, dan PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi atau INARE.