Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut jadi 10 di Awal 2024, Terbaru BPRS Saka Dana Mulia

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin 10 bank dalam 3,5 bulan terakhir.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangan tertulis Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024  tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Total 10 Bank Bangkrut pada Awal 2024

Dengan pencabutan izin ini, maka pada awal 2024 tercatat sudah 10 bank dalam ketegori BPR bangkrut dan dicabut izin usahanya. Adapun jika dihitung sejak 2005, terdapat lebih dari 130 bank tutup di Tanah Air, termasuk bank umum.  

Sementara itu, dari ratusan bank bangkrut, terdapat satu-satunya bank umum atau bank yang bukan berjenis BPR. Bank tersebut adalah PT Bank IFI. Berdasarkan catatan LPS, Bank IFI telah dicabut usahanya per 18 April 2009. LPS pun telah selesai menjalankan upaya likuidasi dan penyelamatan simpanan nasabah di bank umum tersebut.

Berdasarkan catatan likudasinya, Bank IFI masuk dalam daftar bank bermasalah dan diberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, bank tersebut gagal sehingga LPS tidak bisa melakukan penyelamatan.  Bank IFI sendiri awalnya merupakan lembaga keuangan non-bank yang berdiri pada 1955 dan dikenal dengan nama Indonesia Finance and Invesment Company. 

Seiring berjalannya waktu, kemudian lahir Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992. IFI pun berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa. Pada 1998, Bank IFI kemudian merger dengan Bank Asta.  Sebelum dilikuidasi LPS, berdasarkan laporan neraca penutupnya, Bank IFI membukukan saldo rugi sebesar Rp702,39 miliar pada 17 April 2009. Bank mencatatkan penyaluran kredit Rp81,55 miliar dengan raupan dana pihak ketiga (DPK) Rp355,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper