Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi mencapai Rp1.128,86 triliun pada Maret 2024. Jumlah aset tersebut meningkat 2,49% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan Maret 2023 yang mencapai Rp1.101,47 triliun.
“Aset industri asuransi pada bulan Maret 2024 mencapai Rp1128,86 triliun atau naik 2,49% year on year dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp1.101,47 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Ogi merinci total aset asuransi tersebut terdiri dari asuransi komersial yang mencapai Rp909,04 triliun. Angka tersebut naik 3,04% yoy apabila dibandingkan pada Maret 2023 yang hanya Rp882,25 triliun.
Dari sisi premi, nilai premi asuransi komersial mencapai Rp87,7 triliun pada Maret 2024 atau naik 11,8% yoy. Ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09% yoy dengan nilai Rp45,78 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75% yoy dengan nilai Rp41,99 triliun.
“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital atau RBC yang di atas threshold [120%] masing-masing sebesar 448,76% dan 335,97%,” tutur Ogi.
Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan total aset sebanyak Rp219,82 triliun atau naik 0,27% yoy dibandingkan Rp219,22 pada Maret 2023.
Baca Juga
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51% yoy dengan nilai Rp1.436,58 triliun. Ini terdiri dari aset program pensiun sukarela yang mencapai Rp374,02 triliun serta program pensiun wajib Rp1.062,56 triliun.
Sementara perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset senilai Rp47,37 triliun yang mana naik 12,74% yoy dibandingkan Rp42,02 triliun pada Maret 2023.