Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 59/2024 Atur Soal Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Manajemen: Tidak Ada Penghapusan Kelas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tidak ada narasi penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2,dan 3 dalam aturan kelas rawat standar.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap tidak ada narasi penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2,dan 3 bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan mekanisme pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Dia menegaskan sampai dengan saat ini masih belum ada regulasi turunan terkait aturan tersebut. 

“Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional], dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky dalam keterangan resminya dikutip Selasa (14/5/2024). 

Tidak hanya sampai di situ, dia juga memastikan bahwa nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku  sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan. 

Adapun ketentuannya yakni iuran BPJS Kesehatan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan, dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS merupakan upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

“Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper