Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan nilai pembayaran klaim simpanan nasabah dari 11 bank bangkrut, yang dilikuidasi selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2024.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan hingga 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah senilai Rp291 miliar milik lebih dari 48.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi.
"Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024," ujarnya dalam rilis LPS, Senin (13/5/2024).
Didik memastikan kemampuan keuangan LPS untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR yang tutup. Menurutnya, keuangan LPS sangat memadai dengan asset senilai Rp225 triliun hingga akhir kuartal I/2024.
Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Sebagai informasi, sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dan hasil investasi.
Adapun, dalam penanganan bank gagal, LPS memiliki dua inovasi terbaru. Terobosan pertama ialah percepatan proses pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya.
Baca Juga
“Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Didik.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren membaik. Waktu pembayaran klaim pada tahun-tahun sebelumnya antara 9 – 14 hari kerja sekarang lebih cepat menjadi menjadi 5 hari kerja.
Selain terobosan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, terobosan selanjutnya yang dilakukan LPS ialah early intervention dalam penanganan bank.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer, tetapi telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilance dan early intervention.
Didik juga menyampaikan LPS kini memilki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut misalnya melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.
Hal ini telah dipraktikan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR), misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," ujarnya.