Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Cara Mengatasinya

Simak cara melakukan pengecekan apakah KTP kita dipakai orang untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Cara cek KTP apakah disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online dan cara mengatasinya. Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Cara cek KTP apakah disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online dan cara mengatasinya. Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memerlukan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun seiring berjalannya waktu, kejahatan online semakin berkembang. Pentingnya cek NIK KTP Anda sesekali untuk memastikan tidak disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Cara cek KTP apakah dipakai orang lain untuk pinjaman online cukup mudah, bisa dilakukan secara online dan mandiri.

NIK menjadi salah satu hal penting yang menjadi identitas setiap warga Indonesia. NIK pada KTP digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya mengajukan surat, izin, dan lain-lain.

Terdapat sejumlah penyedia pinjol ilegal yang tidak memeriksa berkas dengan seksama. Hal itu menyebabkan penggunaan NIK tidak diawasi. Akibatnya, bisa terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.

Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

Berikut salah satu cara melakukan pengecekan apakah KTP kita dipakai sebagai pemjamin pinjol oleh orang tak bertanggung jawab:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  3. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  4. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
  5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  6. Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  7. Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

Langkah-langkah Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online Orang Lain

  1. Lapor Pihak Kepolisian: Segera laporkan penyalahgunaan KTP Anda oleh orang lain untuk pinjaman online ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan membantu mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
  2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Melaporkan kasus penyalahgunaan KTP kepada OJK dapat membantu mereka melakukan tindakan terhadap penyedia pinjaman ilegal yang menggunakan data pribadi secara tidak sah.
  3. Ambil Langkah Hukum: Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggar tersebut. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.
  4. Pantau Aktivitas Keuangan Anda: Selalu periksa dan pantau aktivitas keuangan Anda secara berkala. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenali, segera laporkan ke bank Anda dan minta bantuan untuk mengidentifikasi sumber masalahnya.

Demikian informasi lengkap mengenai cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper