Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Bank Bangkrut pada 2024, Duit Simpanan Nasabah Aman?

Berikut progres klaim simpanan nasabah di 12 bank bangkrut sepanjang 2024. Cek syarat dari LPS!
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun bergerak menjalankan klaim simpanan dan likuidasi deretan bank bangkrut tersebut.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dengan bangkrutnya bank dari Jepara itu, maka jumlah bank yang bangkrut sepanjang tahun ini bertambah menjadi 12 bank. Padahal, 2024 baru berjalan hampir lima bulan. Semua bank yang bangkrut pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.

Seiring dengan bangkrutnya bank tersebut LPS menjalankan klaim simpanan nasabah serta proses likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan untuk BPR Jepara Artha yang baru dicabut izinnya oleh OJK, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan terhitung sejak 21 Mei 2024.

Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sebelum BPR Jepara Artha, terdapat bank bangkrut berasal dari Kudus, yakni PT BPR Dananta. Bank tersebut juga dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Untuk BPR Dananta, proses rekonsiliasi dan verifikasi telah dilakukan secara bertahap. Penentuan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat hingga 11 September 2024. 

Di bank yang bangkrut sebelum-sebelumnya, LPS juga telah secara bertahap melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah. Tercatat, hingga 29 April 2024, telah diklaim total simpanan nasabah di bank bangkrut dengan nilai sebesar Rp237,17 miliar.

Adapun, jumlah rekening nasabah yang dananya sudah diklaim mencapai 44.322 rekening serta 42.248 nasabah.

Dimas mengimbau agar nasabah di bank bangkrut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"LPS juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," jelasnya. 

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," kata Dimas.

Syarat 3T yang dimaksud Dimas adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper