Bisnis.com, BOGOR – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) memberikan jaminan terhadap 52 proyek pemerintah di seluruh Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp503 triliun per Maret 2024 agar terhindar dari gagal secara keuangan.
PT PII adalah badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dengan skema ini maka PII akan memberikan perlindungan keuangan bagi sektor swasta atas berbagai risiko infrastruktur yang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan atau tidak adanya tindakan Pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi proyek infrastruktur.
Contoh penjaminan PT PII seperti keterlambatan pengurusan perijinan, lisensi, perubahan peraturan perundangan-undangan, ketiadaan penyesuaian tarif, kegagalan pengintegrasian jaringan atau fasilitas dan risiko-risiko lainnya yang ditanggung atau dialokasikan ke pemerintah dalam masing-masing kontrak infrastruktur yang dikerjakan swasta.
Direktur Bisnis PT PII Andre Permana mengungkapkan sejak berdiri yang hampir 15 tahun lalu, pihaknya telah menjamin beragam proyek, baik dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek pinjaman langsung BUMN, dan BUMN dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami sudah diberikan modal dasar, diperkuat, dan kami sekarang posisinya Rp15 triliun [dukungan APBN], sementara yang diperoleh adalah nilai investasi Rp503 triliun dari total 52 penjaminan,” jelasnya dalam Media Gathering Kemenkeu, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dari total proyek yang telah pihaknya jamin, didominasi oleh KPBU yang mencapai 34 proyek dengan nilai mencapai Rp301 triliun. Proyek tersebut seperti SPAM Pekanbaru dengan nilai Rp5 triliun, Tol Cisumdawu senilai Rp8,4 triliun, hingga penjaminan terhadap proyek Satelit Multifungsi Pemerintah Rp6,4 triliun.
Baca Juga
Perusahaan juga menjamin 13 proyek infrastruktur untuk pembangunan hijau, salah satunya PLTP Dieng II & Patuha II di Pulau Jawa dengan nilai Rp6,9 triliun serta Kereta Api Makassar Parepare senilai Rp1 triliun.
Adapun terkait penjaminan untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whosh, Andre mengaku pihaknya sedang menjalankan penugasan tersebut.
“Kemenkeu sudah memberikan penugasan kepada kami bersama Kemenkeu untuk melakukan penjaminan bersama, diharapkan KAI bisa mengelola keuangannya dengan baik secara portfolio. Karena yang kami jamin kan bukan kereta cepatnya, tapi di level korporasinya,” jelas Andre.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid tersebut, pemerintah telah menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku coguarantor dengan porsi pembayaran klaim awal (first loss).
Target PT PII Jamin Proyek Rumah
Ke depan, Andre mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan penjaminan untuk proyek infrastruktur berupa perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat yang terkena relokasi.
“Ini program pemerintah untuk perumahan yang disewakan, kami mau pastikan concern ESG bisa lebih terpetakan melalui framework yang sudah dilaunching bersama,” jelasnya.
Rencananya, perumahan tersebut akan berada di beberapa wilayah mulai dari Jakarta, Bandung, Karawang, dan beberapa tempat lainnya yang terdampak urbanisasi.
Bukan hanya sektor perumahan, PT PII juga menyiapkan penjaminan untuk sektor transportasi lainnya, yakni kereta bandara di Singkawang, Kalimantan Barat. Pasalnya, masih sedikit proyek-proyek transportasi yang pemerintah jamin melalui PT PII.
Andre menuturkan saat ini kereta bandara di Kalimantan tersebut tengah disiapkan investasi melalui KPBU oleh Kementerian PUPR.