Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pengelolaan pendapatan Imbal Hasil Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Gen 2 PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp91,91 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDITT) pada 2019 hingga semester I/2023 yang dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023 menyebut adanya kekurangan penerimaan yang berasal dari hak IJP KUR yang belum ditagih.
Kekurangan penerimaan tersebut juga karena ketidaktepatan pengenaan tarif IJP berdasarkan kategori KUR, dan IJP yang telah ditagih pada 2021 dan 2022 tetapi belum dibayar oleh penyalur KUR. Akibatnya terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp92,91 miliar.
Baca Juga
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan penerimaan transfer IJP KUR dari mitra yang berasal dari transfer ganda atas tagihan IJP dan bagian IJP KUR yang belum dikembalikan (refund) atas pelunasan kredit yang dipercepat. Akibatnya, terdapat kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Direksi PT Jamkrindo supaya menagih kekurangan penerimaan sebesar Rp92,91 miliar kepada pihak terkait. Serta mengembalikan kelebihan penerimaan sebesar Rp78,96 juta kepada pihak yang berhak.
Tak hanya itu, PT Jamkrindo juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data penjaminan KUR terkait ketepatan pengenaan tarif IJP dan data pelunasan dipercepat, serta lebih optimal dalam melakukan penagihan kepada penerima jaminan.