Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Singgung OJK soal Sederet Aturan Bank Syariah yang Belum Optimal

BPK menilai penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 (IHPS) menyoroti sederet aturan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang optimal.

Dalam dokumen yang diterima Bisnis, BPK menilai penguatan pengaturan pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) belum optimal.

Pertama, disebutkan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

Kedua, menurut BPK belum ditetapkannya pengaturan perihal penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS dalam Peraturan OJK dan masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. 

“Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS,” lapor BPK yang dikutip Rabu (5/6/2024).

BPK pun merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap.

Selain itu, BPK juga meminta OJK untuk memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan supaya menyusun dan mengusulkan ketentuan tentang penyelenggaraan dan penerapan tata kelola bagi BUS dan UUS sesuai roadmap perbankan syariah yang telah disempurnakan.

“[Kemudian] untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK,” kata BPK

Meski demikian, secara keseluruhan, BPK menilai dari hasil pemeriksaan kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan adanya pengecualian yang mengacu pada permasalahan di atas.

Adapun, per Maret 2024 perbankan syariah mencatat pencapaian total aset 870,22 triliun, tumbuh 9,66% secara tahunan dan berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,33%.

OJK sendiri memang telah mengupayakan kebijakan strategis yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 guna memberikan arah kebijakan dari sisi industri dan masyarakat. Roadmap ini terbagi dalam lima pilar.

Mulai dari penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, percepatan digitalisasi perbankan syariah dan penguatan karakterisitik perbankan syariah.

Lebih lanjut, peningkatan kontribusi perbankan syariah yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional hingga pengaturan peraturan perizinan dan pengawasan yang responsif dan akomodatif juga menjadi arah dari pengembangan usaha syariah ke depan.

“Kepemimpinan yang kuat dan manajemen perubahan yang efektif, optimalisasi teknologi dan sumber daya serta sinergi kolaborasi dengan pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan roadmap.” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam paparan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, Senin (27/11/2023)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper