Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal keputusan organisasi keagamaan Muhammadiyah untuk mengalihkan dana simpanannya yang berada di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) ke bank lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada dasarnya melihat hal itu merupakan persoalan biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank.
“Ini adalah hak nasabah untuk memindahkan uangnya dari satu bank ke bank lain dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/6/2024)
Menurut Dian, terpenting bagi OJK adalah bank senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah serta menjaga penerapan manajemen risiko tetap dilaksanakan. Untuk bank syariah, sesuai dengan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
“BSI telah menyampaikan komitmen untuk senantiasa memastikan kebutuhan penempatan dan penarikan dana dapat dilayani secara baik untuk seluruh nasabah,” katanya.
Adapun, berdasarkan pemantauan OJK, sampai dengan saat ini BSI beroperasi dengan baik, didukung oleh likuiditas yang terjaga serta senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders.
Baca Juga
Lebih lanjut, kata Dian, BSI juga menyampaikan komitmen akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memajukan bank syariah dan perekonomian umat dengan tetap menjunjung prinsip syariah.
Sebagaimana diketahui, beredar surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Surat bertanggal 30 Mei 2024 tersebut meminta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan lainnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat dan keputusan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan respons dengan menyatakan pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh karena itu, Muhammadiyah melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
“[Ini dilakukan] agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Untuk itu, kata Anwar, Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan, terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga pembiayaan yang diterimanya.
Menurutnya, penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak berada di BSI, sehingga secara bisnis dinilai apat menimbulkan risiko konsentrasi atau concentration risk.
Sementara itu, penempatan dana maupun pembiayaan di bank-bank syariah lain dinilai masih sedikit, sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI.
"Bila hal ini terus berlangsung maka tentu persaingan diantara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," tuturnya.