Bisnis.com, JAKARTA – Aksi korporasi berupa akuisisi PT Bank Muamalat Tbk oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dikabarkan batal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara.
Aksi akuisisi ini semula didengungkan sebagai bagian dari pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah. Dalam perjalanan spin off UUS tersebut, BTN dirancang mengakuisisi bank eksisting. Kabar kemudian santer menyebutkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. jadi pelihan. BTN kemudian melakukan uji tuntas.
Namun, setelah melakukan due diligence, rencana akuisisi dikabarkan batal. BTN pun dikabarkan berpindah haluan dan berencana mengakuisi emiten perbankan syariah lainnya. Nama bank yang dimiliki keluarga perintis Wings Group, PT Bank Victoria Syariah muncul jadi pilihan. Perintis Wings Group yang mengendalikan Victoria Group adalah Suzanna Tanojo, putri dari Wakijo Tanojo. Keluarga Tanojo yang diwakili Hendrik dan Alex Ivan memiliki sekitar 18% saham holding Wings Group
Sikap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari BTN atas kabar tersebut. "Enggak, belum ada. Belum ada kata batal," kata Dian ditemui setelah acara rapat kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, Dian juga mengatakan pada dasarnya pengajuan permohonan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan manajemen bank. OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK.
Terkait langkah konsolidasi di industri perbankan syariah seperti yang direncanakan BTN, OJK juga tetap akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Baca Juga
"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off," ujar Dian.
Terkait kabar batalnya akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu telah mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh keputusan apapun. “Kamj belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya pada awak media di Jakarta, pekan lalu (21/6/2024).
Ditanyai kabar batalnya akuisisi oleh BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan aksi korporasi merupakan wewenang dari pemegang saham pengendali, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Kami akan mengikuti arahan dari pemegang sagam pengendali," katanya kepada Bisnis pada pekan lalu (20/6/2024).
Sebelumnya, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan proses akuisisi Bank Muamalat oleh BTN telah dibahas di internal BPKH. "Kami ikuti saja, karena ini juga ada dinamika di DPR, kami ikuti di stakeholder," ujarnya pada April lalu (3/4/2024) di Jakarta.