Bisnis.com, JAKARTA – Aksi korporasi berupa akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dikabarkan batal. Namun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pengendali Bank Muamalat tetap akan melepas kepemilikan sahamnya serta membuka jalan investor lain saat BTN batal ambil alih.
BTN dalam rencana awal akan mengambil Bank Muamalat dari tangan BPKH. Bagi BTN, aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) mereka yakni BTN Syariah.
Dalam perjalanan spin off UUS tersebut, setelah mengakuisisi Bank Muamalat, BTN kemudian akan menggabungkannya atau merger dengan UUS mereka BTN Syariah.
Namun, setelah melakukan due diligence, rencana akuisisi dikabarkan meredup. BTN bahkan dikabarkan berpindah haluan dari Bank Muamalat dan berencana mengakuisi bank syariah lain yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sekretaris badan BPKH Ahmad Zaky mengatakan sebenarnya hasil putusan due diligence sendiri berada di tangan BTN sebagai pihak yang berencana akan mengakuisisi. Dia pun menyebut semua kebutuhan data untuk due diligence, termasuk data pengkreditan telah diberikan kepada BTN.
Baca Juga
Meski begitu, pihak BPKH selaku pemegang saham pengendali Bank Muamalat tidak akan berpangku tangan terhadap keputusan akuisisi dari BTN. Apabila akuisisi oleh BTN gagal, BPKH tetap akan membuka jalan bagi investor lain untuk mengambil alih Bank Muamalat.
"Fokus BPKH adalah menjamin dan memastikan peningkatan imbal hasil Bank Muamalat bagi pemegang saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji, termasuk melalui aksi korporasi dan aliansi strategis dengan berbagai pihak," katanya kepada Bisnis pada Selasa (2/7/2024).
BPKH memang sudah dari jauh-jauh hari ingin melepas kepemilikan sahamnya di Bank Muamalat. Saat ini, BPKH tercatat menggenggam 82,65% saham Muamalat.
Lembaga pengelola dana umat itu menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.
Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati mengatakan porsi saham BPKH di Bank Muamalat saat ini terlampau besar. Seiring berjalannya waktu, BPKH mempertimbangkan penyesuaian porsi kepemilikan di Bank Muamalat yang terhitung besar itu.
Adapun, rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat itu dilakukan pula seiring dengan rencana Bank Muamalat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau initial public offering (IPO).
Sebagai konteks, Bank Muamalat sejatinya sudah berstatus perusahaan terbuka, akan tetapi perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal.
Seiring dengan rencana listing tersebut, porsi kepemilikan saham BPKH di tubuh Bank Muamalat akan terdilusi. BPKH pun membuka pintu bagi investor baru yang berencana masuk.
“Itu konsekuensi [terdilusi], tapi itu siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk di situ, apabila ada yang lebih besar kami siap,” ujar Sulistyowati pada September 2023.
Sebelulnya, ditanyai kabar batalnya akuisisi oleh BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan aksi korporasi merupakan wewenang dari pemegang saham pengendali, yakni BPKH. "Kami akan mengikuti arahan dari pemegang sagam pengendali," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (20/6/2024).
Sementara, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu telah mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh keputusan apapun atas rencana aksi korporasi dengan Bank Muamalat. “Kami belum berani jawab karena belum ada keputusan apa-apa,” katanya pada awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu (21/6/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae juga mengatakan saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari BTN atas kabar tersebut. "Enggak, belum ada. Belum ada kata batal," kata Dian ditemui setelah acara rapat kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (25/6/2024).