Bisnis.com, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan meluncurkan "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028". Acara ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024, di Yogyakarta siang nanti.
Dalam peluncuran ini, otoritas menyiapkan inisiatif strategis dalam industri dana pensiun ke depan.
Seperti diketahui, seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pensiun dan Kesejahteraan Sosial Keuangan (UU P2SK), sejumlah pembaruan dalam arah dan kebijakan dana pensiun tengah disiapkan.
Baca Juga
Regulasi pelaksana itu mencakup 35 mandat pengaturan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK, delapan mandat pengaturan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), satu mandat pembentukan unit aktuaria oleh Kementerian Keuangan, dan satu mandat pembentukan unit aktuaria oleh OJK.
Aturan dalam peraturan pemerintah sendiri mencakup tata cara reviu dan penetapan Usia Pensiun Normal secara berkala (Pasal 146), tata cara pengalihan dana tidak aktif dan jangka waktu tertentu (Pasal 166), besaran proporsi iuran JHT yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 36), manfaat JHT (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 37), besaran iuran JHT (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 38), harmonisasi seluruh Program Pensiun (Pasal 189), pengelolaan aset dan liabilitas Program Pensiun bagi pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara (Pasal 190), serta cut loss dan penurunan nilai aset yang dikelola oleh pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara (Pasal 191).