Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pemakaian Rekening untuk Judi Online, Begini Strategi Krom Bank

Krom Bank menjelaskan upaya antisipasi membendung penggunaan rekening untuk transaksi judi online.
Logo Krom Bank Indonesia tampak di depan kantor pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk. di Bandung, Jawa Barat. /bankbisnis.id
Logo Krom Bank Indonesia tampak di depan kantor pusat PT Krom Bank Indonesia Tbk. di Bandung, Jawa Barat. /bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Transaksi judi online kian meresahkan hingga memanfaatkan kemudahan pembukaan rekening di bank. Adapun, bank digital, seperti Krom Bank, yang menawarkan kemudahan pembukaan rekening pun melakukan berbagai antisipasi transaksi judi online.

Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Indonesia Anton Hermawan mengatakan pada dasarnya bank digital seperti Krom Bank selalu mengikuti semua peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai pembukaan rekening.

Adapun, dalam pembukaan rekening, pihak bank memang sulit mendeteksi tujuan pemanfaatan untuk judi online. Namun, setidaknya pihak bank bisa melakukan proses verifikasi identitas pengguna secara digital atau e-KYC secara ketat.

"Kami menyiapkan semua cara menanggulangi semua itu. Pembukaan rekening yang dilakukan tidak oleh orang bersangkutan, kami cegah masuk," katanya dalam acara diskusi media terbatas pada Selasa (9/7/2024).

Bahayanya saat ini, teknologi deepfake pun kian marak. Melalui penyalahgunaan deepfake, orang bisa menjalankan verifikasi digital seperti dalam pembukaan rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain. 

Selain itu, bank digital pun aktif melakukan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait untuk membendung pemanfaatan transaksi judi online.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, akan diidentifikasi dan tercatat dalam daftar hitam alias di-blacklist.

Adapun, konsekuensi dari masuk ke dalam daftar hitam ini adalah bahwa orang-orang tersebut tidak diizinkan untuk membuka rekening di bank.

“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (8/7/2024).  

Dalam pemberantasan judol, OJK memang melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan bank, sehingga penanganan judol benar-benar dilakukan secara baik dan sistematis. 

Lebih lanjut, pihaknya terus mengintensifkan minimalisir jual beli rekening dengan terus meminta bank melakukan edukasi secara publik kepada para nasabahnya.

“Kami juga mengharapkan bank mengoptimalkan teknologi informasi [TI] dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol, karena saya kira dengan transaksi ribuan dan jutaan per hari di bank-bank itu, tentu sistem IT menjadi andalan ke depan,” ujarnya.

Kemudian, Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening sendiri bank sejauh ini memang melakukan profiling. Adapun, hasil profiling tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).

“Dan kami pertukarkan semua data antarbank terkait rekening itu, jadi semua bank tahu siapa yang terlibat dalam transaksi judol,” ujarnya. 

Penyempurnaan parameter untuk mendeteksi judi online juga terus dilakukan dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki bank.

Saat ini, Dian mengakui bahwa adanya kesulitan dalam jual beli rekening di deteksi awal, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko di setiap nasabah dan pemantauan terkait kseruaian profil tersebut dengan transaksi yang ada.

“Karena, enggak ada orang yang membuka rekening dan mengatakan rekening akan saya jual,” ucapnya. 

Menurut Dian, parameter untuk memberantas judol dengan jual beli rekening pun memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang. Pasalnya, berbanding terbalik di mana pencucian uang melibatkan skala besar, justru transaksi judol melibatkan nominal transaksi kecil bahkan hanya Rp10.000 

“Transaksi kecil [uang Ro10.000] ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, kini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikannya dengan segera ini juga jadi salah satu indikator,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper