Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.
“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)
Lebih lanjut, kata Royke, dengan mengelola data manajemen, pihaknya pun memiliki beragam temuan-temuan lain. Nantinya, hal ini pun ikut disampaikan ke OJK.
Namun, dirinya enggan menyebutkan berapa banyak jumlah rekening yang diblokir. “Pokoknya banyak deh. Itu dari OJK juga” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa perseroan akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judol.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, permainan judi online atau judi daring kian meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang kuda-kuda untuk mengadang dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir.
Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan OJK pun langsung pasang kuda-kuda mengantisipasi dampak dari transaksi judi online itu terhadap sektor jasa keuangan. OJK menganalisis sejauh ini keterkaitan judi online dengan sektor jasa keuangan ada pada pemanfaatan rekening perbankan.
"Kalau sampai saat ini, yang terkait dengan kewenangan OJK dan memang sudah terbukti ada jelas terkaitannya dengan industri jasa keuangan adalah yang memiliki rekening di bank," kata Mahendra setelah rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada beberapa waktu lalu (26/6/2024).
Atas keterkaitannya transaksi judi online dengan kepemilikan rekening di bank, OJK telah melakukan pemblokiran 5.000 rekening bank dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judol [judi online],” ujar Mahendra.
Kemudian, OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judol ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.