Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis POJK UMKM, Atur KUR hingga Tekan Kredit Macet?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Masyarakat memanfaatkan jaringan internet tetap untuk mengakses layanan perbankan/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Masyarakat memanfaatkan jaringan internet tetap untuk mengakses layanan perbankan/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, fokus utama regulator memudahkan akses UMKM terhadap sistem keuangan termasuk akselerasi pengembangan segmen ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini POJK UMKM sedang dalam tahap konsultasi dengan DPR usai didiskusikan di Rapat Dewan Komisioner (RDK)

“OJK melihat aturan ini adalah kesempatan baik untuk kita bisa meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan lebih solutif untuk menangani persoalan-persoalan terkait UMKM ke depan,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024)

Selain itu, Dian mengatakan aturan ini akan memastikan bank memiliki memiliki kemampuan yang memadai untuk memastikan usaha UMKM bisa berjalan sebagaimana seharusnya.

Kata Dian, bukan hanya pemberian kredit kemudian kreditnya tidak berjalan atau macet. Namun, juga memastikan kredit yang diberikan itu betul-betul bisa membantu peningkatan status UMKM itu 

"Ini akan ada ada sistem sendiri yang harus OJK kembangkan. Tentu OJK akan melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM, perbaikan data dan informasi juga akan lebih di sentralisasi di OJK," katanya. 

Dia menyebutkan tujuan dari POJK ini untuk mengembalikan profesionalisme dalam pengelolaan UMKM di lapangan yakni mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu. “Dan sementara itu mungkin kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin karena tentu penyaluran-penyalurannya dilakukan secara profesional,” ucapnya. 

POJK ini dinilai dapat meminimalkan risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Sebelumnya, Dian pun menyampaikan POJK ini akan secara menyeluruh menjawab secara menyeluruh persoalan UMKM. “Bukan hanya bicara Kredit Usaha Rakyat [KUR] tapi secara menyeluruh diatur dalam POJK sendiri,” sebutnya di DPR, Kami (27/6/2024). 

Sebagaimana diketahui, OJK mencatat NPL gross untuk UMKM Mei 2024 mencapai 4,27% angka sebelumnya 4,26%. Selanjutnya  loan at risk (LAR) UMKM mengalami penurunan 13,83% per Mei 2024 dari April sebesar 14,29%.

Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit kepada UMKM pada Mei 2024 tumbuh sebesar 7,3% yoy mencapai Rp1.368,2 triliun , setelah tumbuh sebesar 8,1% yoy pada bulan sebelumnya atau Rp1.373,8 triliun. 

Pertumbuhan penyaluran kredit UMKM terutama pada skala mikro 11,6% yoy diikuti oleh kecil 3,6% yoy dan menengah 4,3% yoy. Ketiganya mengalami perlambatan pertumbuhan dari bulan sebelumnya yang mencapai 12,8%; 4,1% dan 4,5%.

Adapun, berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2024 dipengaruhi oleh kredit investasi 19% yoy dan kredit modal kerja 3,6% yoy. Adapun per April 2024 masing-masing mencapai 20,6% dan 4,1%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper