Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun, Antisipasi Bonus Demografi Berakhir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan industri dana pensiun 2024-2028.
OJK meluncurkan peta jalan dana pensiun hari ini, Senin (8/7/2024)./Bisnis-Anggara
OJK meluncurkan peta jalan dana pensiun hari ini, Senin (8/7/2024)./Bisnis-Anggara

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan industri dana pensiun 2024-2028.

Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun menyampaikan bahwa peta jalan ini telah disusun sejak 2023. Namun, seiring dengan terbitnya omnibus law sektor keuangan pada Januari 2023 membuat OJK menunggu perkembangan terkait peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dana pensiun.

"Kami meyakini peta jalan ini akan membantu mengatasi kenaikan dependency ratio yang diprediksi terjadi setelah berakhirnya bonus demografi dalam 15-20 tahun mendatang. Ini membuat dana pensiun sangat penting bagi perekonomian nasional," ujar Ogi.


Ogi menambahkan dana pensiun merupakan solusi finansial yang dapat memutus siklus generasi sandwich, serta menjadi sumber pembiayaan jangka panjang secara nasional."

Dia menjelaskan Indonesia memiliki dua jenis dana pensiun yakni pertama, dana pensiun wajib yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja sektor swasta, ASN, serta TNI/Polri dan kedua, dana pensiun sukarela yang diselenggarakan secara sukarela oleh pemberi kerja atau individu.

Untuk mendapatkan gambaran lebih utuh, sejak Januari 2024 OJK memasukkan asuransi wajib ke dalam kategori dana pensiun. "Ini memberikan gambaran utuh ekosistem dana pensiun di Indonesia," kata Ogi.

Dia menyebutkan per Mei 2024, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.439,71 triliun rupiah dengan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 9,95% dari 2020 hingga 2023.

Meski demikian, Ogi juga mengakui adanya isu struktural terkait dana pensiun di Indonesia. Dari perspektif permintaan, tingkat literasi dan inklusi dana pensiun masih tergolong rendah, terutama di kalangan pekerja informal. Selain itu, rasio penggantian pendapatan (replacement ratio) yang rendah, hanya sekitar 15% dari total penghasilan, jauh dari harapan sekitar 40%.

Dia juga menekankan Mercer dan The International Organisation
of Pension Supervisors (IOPS) menilai sistem pensiun di Indonesia membutuhkan pengembangan dan keberlanjutan dalam hal kepesertaan, pengaturan, dan transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper