Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Bank Bangkrut Gara-Gara Fraud, Intip Perincian Aturan Baru OJK!

Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Simak perinciannya!
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan baru untuk industri bank perekonomian rakyat (BPR) menyusul maraknya BPR yang bangkrut belakangan ini.

Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK tersebut terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.

Sebagaimana diketahui, telah marak kebangkrutan di industri BPR. Terdapat 12 BPR bangkrut di Indonesia dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan.

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.

Rincian Aturan Baru OJK

Secara umum, POJK mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Terdapat penambahan dan penyempurnaan pilar penerapan tata kelola sehingga menjadi 12 pilar. Adapun, tambahan 1 pilar yaitu aspek pemegang saham.

Ada pengaturan mengenai kewenangan OJK untuk melakukan tindakan tertentu untuk mendukung principle based, sebagai contoh regulasi memerintahkan BPR dan BPRS untuk memenuhi jumlah Direksi/Dewan Komisaris selain yang ditetapkan dalam POJK.

Terdapat pula pengaturan mengenai pemberhentian/penggantian/pengunduran diri Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal ini, pemberhentian pengurus memperhatikan paling sedikit:

  1. Direksi dan/atau Dewan Komisaris dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPRS, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi;
  2. Tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR dan BPR Syariah;
  3. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; dan
  4. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPRS.

Kemudian, terdapat pengaturan mengenai kebijakan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, serta kebijakan remunerasi dan nominasi. Ada pula penyesuaian threshold pemenuhan stuktur tata kelola, pengaturan koordinasi fungsi audit intern dengan OJK, dan pengaturan rencana bisnis.

Lalu, pembentukan komite audit intern, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi, serta pemenuhan komisaris independen 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris diberikan waktu dari sejak POJK ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Adapun, terdapat ketentuan pemenuhan laporan pelaksanaan tata kelola yang disampaikan semesteran oleh BPR. Laporan disampaikan pertama kali untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2014 yang disampaikan paling lambat akhir bulan Januari 2025.

Sementara laporan pelaksanaan tata kelola yang disampaikan setiap tahun pertama kali disampaikan untuk laporan posisi akhir bulan Desember 2014 paling lambat akhir bulan April 2025.

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.

Terdapat unit kerja atau fungsi penerapan strategi anti fraud yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penerapan strategi anti fraud.

Dalam rangka penerapan strategi anti fraud, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris juga mesti memastikan penerapan strategi anti fraud serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan strategi anti fraud.

BPR dan BPRS juga mesti menyusun dan menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud serta laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper