Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal menindaklanjuti gugatan kasasi dari 19 warga yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online.
Dia menyampaikan, pihaknya bakal membuat peraturan baru tentang pinjaman online yang diharapkan bakal lebih berpihak kepada masyarakat
"Kita akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan rakyat jadi korban. Kemajuan digital ini tidak boleh menjadikan rakyat korban, kita akan exercise dengan peraturan baru tentang pinjaman online," kata Budi di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Budi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih mudah dipahami masyarakat sehingga tidak mudah terkena penipuan.
"Ya [kita akan berkoordinasi dengan OJK] soal pinjaman online ini kan masyarakat banyak yang kena tipu juga pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 19 warga melalui citizen lawsuit terkait dengan pinjaman online pada 24 April 2024.
Baca Juga
Mereka mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat I, II, dan III,” tulis putusan MA dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara [SIPP] Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/7/2024).
Dalam putusan tersebut, MA meminta Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Selain itu, Menkominfo juga diminta melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat pinjol dapat beroperasi di Indonesia.
Lebih lanjut, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.
“Memerintahkan tergugat IV [Menkominfo] untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi P2P lending atau pinjaman online,” imbuh MA.
MA juga menghukum Presiden, Wakil Presiden, serta Ketua DPR, dan meminta mereka melakukan supervisi terhadap Ketua OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.