Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028 mendapat tugas baru untuk menjamin polis asuransi di Tanah Air. Tugas baru itu akan berlaku mulai 12 Januari 2028, sesuai mandat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bila tugas baru itu berjalan, pihaknya akan mencegah 'turbulensi' keuangan karena potensi beban klaim bisa makin besar.
"Itu yang kita cegah, jangan sampai tahun pertama tahun kedua ada banyak perusahaan asuransi yang jatuh," kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/07/2024).
LPS akan menetapkan perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis (PPP). Nantinya, kata dia, LPS akan menyeleksi secara ketat mana saja perusahaan asuransi yang dianggap layak.
Mekanismenya, LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang bisa dijamin LPS, kemudian daftar asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bila tak memenuhi persyaratan, perusahaan asuransi akan dites ulang oleh LPS. Targetnya daftar asuransi ini bisa ditetapkan pada 2027," jelasnya.
Baca Juga
Purbaya optimis dalam waktu satu hingga tiga tahun ketika penjaminan polis sudah berjalan, akan cukup aman dan tidak mengganggu keuangan LPS.
"Tapi kalau keadaannya darurat, LPS juga kan banyak uang. Penjaminan asuransi bisa pinjam dengan bunga tertentu ke uang penjaminan bank walau itu akan dicegah semaksimal mungkin," kata Purbaya.
Berdasarkan laporan keuangan LPS, total aset pada 2023 tercatat sebesar Rp213,69 triliun, naik dibanding aset 2022 sebesar Rp187,08 triliun. Total ekuitas LPS di 2023 juga meningkat dari Rp186,02 triliun di 2022 menjadi Rp211,97 triliun.
Sementara, total pendapatan yang diperoleh LPS pada 2023 sebesar Rp29,94 triliun, naik dari Rp27,78 triliun di 2022. Sementara total beban di 2023 mencapai Rp3,32 triliun, naik dari Rp2,20 triliun di 2022. Maka, pada 2023 LPS mencatat surplus sebelum pajak sebesar Rp26,62 triliun, naik dari Rp25,57 triliun di 2022.
Dalam komponen beban 2023 itu, beban klaim penjaminan mengalami lonjakan signifikan, dari Rp25,50 miliar di 2022 menjadi Rp334,12 miliar pada 2023.