Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdaftar di JKN BPJS Kesehatan jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Perluasan wajib aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan semakin diperluas. Hari ini (1/8/2024) mencakup SKCK.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Perluasan wajib aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan semakin diperluas. Mulai hari ini, 1 Agustus 2024 kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," jelas Rizzky dalam keterangannya Rabu (31/7/2024).

Rizzky menambahkan, langkah ini tidak hanya merupakan kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk pemohon penerbitan SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Rizzky.

Dia menjelaskan sebelum berlaku nasional, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong, yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Dalam uji coba tersebut, sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga penerapan secara nasional dapat berjalan lancar.

Sebelumnya, perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan telah diberlakukan untuk melakukan transaksi tanah seperti balik nama pada 2022. Meski demikian, regulasi ini ditunda. Pemberlakukan BPJS Kesehatan juga telah diuji coba dalam pelayanan SIM, hingga keberangkatan haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper