Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Nasib Merger Bank Nobu (NOBU)-Bank MNC (BABP), Molor Setahun dari Target Awal

Proses merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) telah molor satu tahun dari target awal pada Agustus 2023.
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA - Proses merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik taipan James Riady dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) yang dimiliki oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo masih belum rampung hingga saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. 

Perlu diketahui, pada awalnya, proses merger kedua bank ini ditargetkan selesai pada Agustus 2023. Itu artinya, rencana merger telah molor tepat satu tahun dari target awal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan memang untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, sehingga nantinya menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pascamerger. 

“Rencana merger antara MNC dan Nobu masih tetap kami harapkan untuk dilakukan sebagaimana komitmen sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Secara individual, kata Dian, kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.

Adapun, mengutip masing-masing laporan keuangan perusahaan, permodalan MNC Bank yang tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 29,50% per Juni 2024 dari sebelumnya di level 30,94% per Juni 2023. Serupa, CAR Nobu juga mengalami penurunan ke level 25,66% dari sebelumnya 27,47%.  

Adapun, capaian kedua bank tersebut berada di atas tingkat permodalan atau (capital adequacy ratio/CAR) perbankan secara industri yang sebesar 26,18% per Juni 2024.

Lebih lanjut, Dian menuturkan komitmen kedua belah pihak untuk merampungkan merger ini tercermin dari transaksi cross ownership antara kedua grup usaha, dengan masing-masing grup memiliki 10% saham di bank lawannya, sebagai upaya langkah awalan menuju merger kedua bank.

Berdasarkan data kepemilikan saham Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), memang terlihat adanya transaksi antara MNC Group dan Lippo Group di masing-masing emiten bank. 

Di Bank Nobu tercatat transaksi masuknya entitas MNC Group, yakni PT MNC Land Tbk. (KPIG) yang menjadi pemegang saham dengan porsi 10% atau mengenggam sebanyak 747,84 juta saham NOBU. Di sisi lain, PT Prima Cakrawala Sentosa, entitas usaha milik Grup Lippo mengurangi porsi saham di NOBU dari 20,66% menjadi 10,66%. 

Sementara itu, dalam susunan pemegang saham Bank MNC, Prima Cakrawala Sentosa masuk dengan kepemilikan saham sebesar 10% atau sebesar 4,44 miliar saham, sedangkan porsi MNC Land di Bank MNC susut.

Meski sudah molor satu tahun dari target awal, OJK nyatanya masih belum atau tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid atas merger kedua bank milik konglomerat itu. “Akan tetapi tentunya [kami] akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP kedua bank," katanya.

OJK juga melaporkan bahwa sampai dengan saat ini, kedua bank belum melaporkan arah pengembangan bisnis kedepan, namun secara individual kedua sudah melaporkan secara business as usual.

Sebagaimana diketahui, kedua bank dikabarkan merger sejak awal 2023. Namun, hingga saat ini proses merger masih alot. Meski begitu, kedua bank sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait kabar merger. 

Saat itu, Direktur MNC Bank Rita Montagna sempat menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana merger dengan NOBU.

 "Kita ikutlah dari OJK seperti apa kita ikut," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) bulan lalu, (19/7/2024). 

Menurutnya, untuk informasi terbaru dan perkembangan terkait merger, OJK adalah pihak yang lebih tepat untuk memberikan keterangan terbaru. “Dan setahu saya Pak Dian [Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK] juga sudah rutin memberikan update terkait hal itu. Jadi, kita ikut dari regulator,” kata Rita.

Dari sisi NOBU, Corporate Secretary NOBU Mario Satrio juga mengatakan perseroan sepenuhnya patuh dan tunduk pada ketentuan OJK. 

"Apabila perseroan akan melakukan aksi korporasi apapun, perseroan akan memenuhi ketentuan terkait aksi korporasi tersebut termasuk ketentuan tentang keterbukaan informasi," jelasnya pada beberapa waktu lalu (24/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper