Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merilis kebijakan baru terkait dengan rekening dormant yang akan berlaku efektif sejak 15 Agustus 2024.
Dalam kebijakan baru, rekening dormant adalah rekening yang tidak terdapat transaksi termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari. Kebijakan ini berlaku tanpa mempertimbangkan saldo rekening yang ada di dalamnya.
Perubahan ini akan mempengaruhi berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI BritAma, Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, serta Tabungan BRI Junio.
Khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
Karena itu, nasabah yang status rekeningnya berubah menjadi rekening dormant tetap dapat melakukan reaktivasi rekening dengan cara yang cukup sederhana. Nasabah hanya perlu mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa kebijakan baru ini efektif mulai 15 Agustus 2024. “Mulai berlaku hari ini. Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.
Dengan adanya pembaruan kebijakan ini, BRI mendorong para nasabahnya untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka. Hal ini penting untuk menghindari status dormant dan potensi penutupan rekening secara otomatis. Nasabah diharapkan dapat memahami implikasi dari kebijakan baru ini dan mengambil langkah yang diperlukan agar rekening BRI nya tidak berubah menjadi dormant.