Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) membayarkan klaim asuransi kredit sebesar Rp116,36 miliar hingga Juni 2024. Dengan nilai ini, maka rata-rata pembayaran klaim asuransi kredit per bulan mencapai Rp19,3 miliar.
Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo mengungkapkan pembayaran klaim asuransi kredit yang dilakukan Jasindo dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Menurut Diwe, penurunan ini terjadi seiring dengan keberhasilan program restrukturisasi asuransi kredit yang dilaksanakan perusahaan.
"Di Asuransi Jasindo, klaim asuransi kredit cenderung mengalami penurunan seiring dengan berhasilnya program restrukturisasi asuransi kredit pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Diwe kepada Bisnis pada Kamis (15/8/2024).
Diwe juga memproyeksikan bahwa pembayaran klaim asuransi kredit hingga akhir tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp217,17 miliar, dengan kemungkinan realisasi yang tidak akan berbeda jauh dari proyeksi perusahaan.
Namun, berdasarkan data secara nasional, klaim asuransi kredit indstri asuransi mengalami lonjakan pada Juni 2024, dengan kenaikan klaim 29,75% atau menjadi Rp2,09 triliun. Kenaikan ini beriringan dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan, yang mencapai level 4,04%, mendekati ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diwe menjelaskan bahwa dampak berakhirnya relaksasi kredit yang diberikan selama pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh industri perbankan pada 2024 ini, yang juga berdampak pada industri asuransi.
Baca Juga
"Perusahaan asuransi yang menjamin kredit tentunya juga harus bersiap-siap dengan potensi kenaikan pengajuan klaim asuransi kredit akibat dampak pencabutan relaksasi kredit tersebut, terutama terhadap nasabah-nasabah UMKM," jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif terhadap lonjakan NPL gross UMKM tahun ini, perusahaan asuransi, termasuk Jasindo, telah melakukan kesepakatan cicilan klaim dengan mitra untuk menjaga arus kas perusahaan. Diwe menambahkan bahwa langkah ini juga memberikan manfaat bagi perbankan dalam bentuk pengurangan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), sehingga industri asuransi dan perbankan dapat saling mendukung dalam menghadapi tantangan peningkatan klaim asuransi kredit.
"Dengan langkah antisipatif ini, industri asuransi dapat terjaga dari dampak kenaikan klaim asuransi kredit, dan di sisi perbankan mendapat kepastian penyelesaian pembayaran klaimnya," tutup Diwe.