Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan POJK Asuransi Kredit, Asei Dorong Akselerasi Kesepahaman

Integrasi data antara bank dan perusahaan asuransi dalam menjamin asuransi kredit sering kali masih menjadi tantangan.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Asei Indonesia mencatat terdapat sejumlah tantangan yang membutuhkan terobosan terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur pembagian risiko dalam asuransi kredit. Dalam regulasi yang dikeluarkan pada tahun lalu itu, bank ataupun kreditur lainnya diminta menanggung risiko paling sedikit 25%.

Eko Sulistyo Raharjo, Kepala Divisi Klaim & Subrogasi PT Asuransi Asei Indonesia, mengungkapkan bahwa penerapan POJK 20/2023 masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi yang lebih luas. Menurutnya, banyak bank belum sepenuhnya siap untuk berbagi risiko dengan perusahaan asuransi.

"Mekanisme risk sharing, di mana bank harus menanggung setidaknya 25% dari risiko kredit, merupakan hal baru yang memerlukan penyesuaian dalam operasional dan strategi manajemen risiko. Beberapa bank merasa beban tambahan ini dapat mempengaruhi profitabilitas mereka, terutama jika kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) meningkat," ujar Eko kepada Bisnis pada Kamis (15/8/2024).

Eko juga menyoroti pentingnya akses terhadap data kredit dan debitur yang diasuransikan. Integrasi data antara bank dan perusahaan asuransi sering kali menjadi tantangan. "Perbankan harus memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan terkini, sementara perusahaan asuransi membutuhkan akses untuk melakukan penilaian risiko yang lebih mendalam," tambahnya.

Selain itu, Eko mencatat bahwa POJK 20/2023 dapat menyebabkan peningkatan premi asuransi kredit, yang mungkin memberatkan nasabah perbankan. Bank diharapkan dapat menyesuaikan produk mereka dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai perubahan ini, guna menjaga daya tarik produk kredit yang diasuransikan.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pengajuan klaim berdasarkan aturan baru ini hanya dapat dilakukan jika kredit benar-benar macet, bukan hanya dalam status NPL. "Bank harus memastikan bahwa prosedur mereka untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan ini, yang bisa memerlukan perubahan dalam proses internal mereka," katanya.

Meskipun terdapat berbagai tantangan, Eko menyatakan bahwa industri asuransi tetap mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan POJK 20 Tahun 2023. "Regulasi ini memberikan peta jalan bagi industri untuk memperkuat lini produk asuransi kredit, meskipun implementasinya di tingkat perbankan memerlukan penyesuaian yang signifikan dan kolaborasi yang lebih erat antara bank dan perusahaan asuransi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper