Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jelaskan Soal Lonjakan Klaim Asuransi Kredit

OJK menyatakan peningkatan klaim asuransi kredit pada kuartal I/2024 masih dalam tahap wajar.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan klaim asuransi kredit pada kuartal I/2024 masih dalam tahap wajar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim lini usaha asuransi kredit naik 35,5% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp3,9 triliun.

"OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, dalam jawaban tertulisnya dikutip Jumat (12/7/2024).

Ogi menegaskan OJK terus mendorong dan memantau perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kredit berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit didorong untuk segera mengubah perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit, seperti perbankan, pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

"Dengan penerapan POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara menyeluruh, kami berharap kualitas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akan meningkat, sehingga dapat memberikan hasil underwriting yang positif," tambah Ogi. Perbaikan tersebut mencakup term on condition, premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, dan pengembangan sistem host to host.

OJK mencatat premi asuransi kredit hingga Mei 2024 mencapai Rp9,93 triliun, naik 20,94% yoy. Ogi melihat peningkatan premi ini sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.

Untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui POJK 20 Tahun 2023, OJK mendorong penyesuaian term and condition dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang ditanggung. Pengembangan sistem informasi host to host dilakukan untuk memudahkan rekonsiliasi dan monitoring data pertanggungan asuransi kredit. OJK melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja asuransi kredit dengan meminta laporan dari perusahaan asuransi, serta memantau dan mendorong perusahaan asuransi segera menyesuaikan produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023.

OJK juga mendorong perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan yang sama (mirroring) dengan perusahaan asuransi untuk melakukan pricing yang lebih optimal dan memiliki pemahaman risiko yang sama terhadap objek asuransi yang ditanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper