Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian BUMN bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim likuidasi tersebut ditargetkan akan terbentuk pada September 2024.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dalam proses likuidasi tersebut juga akan dibahas bagaimana nasib pensiunan Jiwasraya. Pasalnya, kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tidak cukup membayar hak penisunan Jiwasraya.
"Jadi, nanti akan dibentuk tim likuidasi dan nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pemegang polis, apakah juga untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya," kata pria yang akrab disapa Tiko saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (2/9/2024).
Tiko menjelaskan DPPK merupakan lembaga yang terpisah dari korporasi sebagai pendiri dana pensiun. Ke depan, Kementerian BUMN ingin pendiri dana pensiun benar-benar bertanggung jawab atas DPPK yang mereka dirikan.
"Nah, kami sudah lakukan juga stocktake [inventasisasi], pendiri-pendiri mana yang butuh top-up, seperti PTPN, di PT POS, nah itu pendirinya harus secara bertahap memenuhi kewajiban top up-nya itu, sebagai pendiri," kata Tiko.
Tiko juga menegaskan Kementerian BUMN akan menindak tegas dana pensiun BUMN yang melakukan kecurangan. "Nah, yang memang ada fraud, ya kita lakukan arah investigasi dan pidana," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) menuntut Jiwasraya membayar dana pensiun mereka sebesar Rp371 miliar. Ketua PPJ Pusat De Yong Adrian mengatakan dana pensiun tersebut merupakan hak atas 2.308 pensiunan pekerja Jiwasraya seluruh Indonesia.
"Kalau dia punya tanggungan [keluarga] hampir 7.000 orang, yang rata-rata pengahsilannya tidak besar, sehingga ini yang utama kita minta tolong ke DPR untuk membantu kami menyelesaikan masalah tersebut kpada para stakeholder atau pihak-pihak yang berhubugan," kata De Yong dalam audiensi dengan Komisi VI DPR RI, Senin (26/8/2024).
Masalahnya, bantuan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan untuk IFG Life tidak mencakup kebutuhan Jiwasraya untuk membayar kewajibannya kepada para pensiunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Zuairina pada saat audiensi.
"Bapak-bapak semua kan tahu ya, RPK [Rencana Penyehatan Keuangan] yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk PMN itu kan sebetulnya sangat besar, tapi kan khusus untuk nasabah dan pemegang polis. Bapak-bapak kan pasti sudah mengetahui PMN yang dikucurkan pemerintah itu bukan untuk DPPK, tahu pak ya?" kata Nevi.
Atas persoalan tersebut, Nevi mengatakan Komisi VI DPR akan menyampaikannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengambil solusi.