Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Sebut Harmonisasi Dana Pensiun Perlu Agar Iuran Tak Memberatkan Pekerja

Harmonisasi program pensiun tambahan dengan pengelola dana pensiun lain, seperti BPJS dan lembaga lainnnya perlu agar pemotongan gaji tidak membebani pekerja.
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mendukung rencana program pensiun tambahan yang bersifat wajib sebagai amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi mengatakan perlu ada harmonisasi antara lembaga pengelola dana pensiun untuk memastikan iurannya tidak memberatkan bagi pekerja.

"Dana pensiun tentu mendukung bilamana ada PP [Peraturan Pemerintah] yang mewajibkan. Namun harus diharmonisasikan dengan lembaga pengelola dana pensiun lain seperti BPJS dan lembaga lainnnya agar pemotongan gaji [pekerja] dapat dipahami maksudnya dan tidak memberatkan," kata Bambang kepada Bisnis, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Bambang menilai perlu ada upaya peningkatan literasi dan inklusi tentang manfaat dana pensiun bagi pekerja di Indonesia.

Saat ini pemerintah sedang menyusun PP yang mengatur program pensiun tambahan wajib tersebut. Beleid itu akan mengatur ketentuan batasan upah yang dikenakan sekaligus berapa persen potongan yang dikenakan dari upah.

Bambang mengaku pihaknya belum bicara lebih jauh soal batasan upah tersebut. Namun yang jelas, pihak asosiasi mendukung upaya OJK.

"ADPI selalu mendukung program OJK dan akan menindaklanjuti bila terbit aturan [PP]," kata dia.

Sebelumnya,  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan harmonisasi seluruh program pensiun ini dilakukan pemerintah sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

OJK menghitung, manfaat pensiun yang diterima saat ini hanya sekitar 10%—15% dari penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja. Menurutnya itu kurang efektif untuk memberikan perlindungan masa pensiun pekerja.

"Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO [organisasi perburuhan internasional] itu ada standar yang ideal itu adalah 40%. Jadi oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper