Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPOJK UMKM Tak Wajibkan Porsi Kredit 30%, OJK Buka Suara

RPOJK UMKM tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait RPOJK UMKM yang tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat meminta penyaluran kredit ke usaha kecil mesti dikebut.   

Saat itu, Jokowi memaparkan saat ini baru 19% saja dukungan kredit perbankan ke UMKM dari total penyaluran kredit secara keseluruhan. Adapun, target yang dipatok untuk penyaluran ke segmen ini sebesar 30%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa aturan tersebut masih berupa draft

Meskipun demikian, dia optimistis bahwa tujuan untuk meningkatkan kredit UMKM dapat tercapai, bahkan melampaui target, asalkan rencana bisnis bank (RBB) ditetapkan dengan baik.

“Karena pegangannya itu adalah rencana bisnis bank. Bukan memikirkan apa yang akan terjadi secara agregat, tetapi justru secara individual bank, mereka punya kapasitas untuk terus meningkatkan [kredit UMKM],” ujarnya saat ditemui di DPR, Selasa (10/9/2024).

Pada saat yang sama, Dian juga menegaskan bahwa OJK bakal memainkan peran yang lebih menonjol, di mana OJK berfungsi sebagai pusat data dan analisis untuk UMKM sekaligus kajian tentang model bisnis UMKM.

“Nanti akan ada satuan kerja baru di OJK untuk mendukung pengembangan kredit UMKM ini secara lebih baik lagi,” ungkapnya. 

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni soal penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.  

Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.

Kata Dian, diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.  

Untuk diketahui, RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, dan mampu bersaing.

Dengan demikian, aturan ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

“Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” ujar Dian. 

Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, terdapat beberapa ketentuan.  

Pasal 2 misalnya menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan kepada UMKM yang lebih mudah. 

Sementara yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.  

Lalu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.  

Contoh kegiatan yang termasuk dalam kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM yaitu pemberian persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, dan evaluasi tingkat suku bunga atau imbal hasil dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM serta pemberian edukasi kepada pelaku UMKM dalam rangka mendorong literasi pelaku UMKM terkait dengan pembiayaan atau akses pembiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper