Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) memilih untuk mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) ke PT Asuransi Takaful Umum.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo. Dia menegaskan ini sesuai dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana perusahaan menetapkan untuk tidak melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan sendiri.
"Jadi di transfer portofolionya, dialihkan ke Takaful Umum," ujar Widodo kepada Bisnis, Kamis (26/9/2024).
Widodo mengatakan setelah selesai pengalihan pihaknya meminta izin regulator untuk penutupan dan pengembalian izin. Adapun sampai dengan saat ini, proses penutupan dan pengembalian izin masih berlangsung.
Asuransi Bintang menjadi salah satu dari 12 perusahaan yang memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis syariahnya. Sebelumnya OJK mengungkap ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan RKUPS.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut dari total tersebut, terdapat 29 UUS yang melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan sendiri per Juli 2024.
Baca Juga
"Sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya," kata Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
MIrza merinci rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024—2026, di mana tiga UUS melakukan pemisahan pada tahun ini. Kemudian pada 2025, terdapat 18 unit syariah yang melakukan spin off, dan delapan UUS spin off pada 2026.
Mirza memastikan OJK terus memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off UUS sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.