Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera belum mencapai target-target yang ditetapkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK pada Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada empat inisiatif strategis terkait dengan RPK perusahaan. Pertama, rencana pembayaran outstanding klaim, di mana sampai dengan akhir Agustus 2024, telah dibayarkan Rp319,53 miliar.
“Namun, kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun Rp2,8 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/9/2024).
Kedua, konversi dari aset tetap menjadi aset produktif finansial, OJK menyebut baru mencapai Rp181 miliar dari yang direncanakan. Ketiga, meskipun AJB Bumiputera sudah menjual premi baru, dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar premi yang diterimanya, tetapi targetnya belum mencapai target yang ditetapkan.
Ogi melanjutkan, keempat AJB Bumiputera dalam rencana reorganisasi dan rasionalisasi dari Sumber Daya Manusia (SDM) sudah berjalan, tetapi belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan RPK. “Jadi, masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan,” imbuh Ogi.
Ogi menekankan regulator meminta AJB Bumiputera untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mencapai target dan komitmen mengambil tindakan sesuai dengan RPK yang telah disiapkan.
Baca Juga
Terakhir, Ogi juga menyinggung soal penyelesaian hak karyawan AJB Bumiputera supaya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Dia memastikan OJK akan memantau penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam revisi RPK AJB Bumiputera yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
“OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan daripada AJB Bumiputera ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJB Bumiputera terutama dalam menjalankan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK,” tandas Ogi.