Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan per Agustus 2024 Tumbuh 13,5% jadi Rp7,71 Triliun

OJK mencatat pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) bruto industri perusahaan penjaminan per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan 13,5% year-on-year (yoy)
Ilustrasi industri penjaminan./Istimewa
Ilustrasi industri penjaminan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) bruto industri perusahaan penjaminan per Agustus 2024 mengalami pertumbuhan 13,5% year-on-year (yoy). Otoritas mencatat IJP naik menjadi Rp7,71 triliun dari Rp6,79 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan pendapatan IJP bruto juga naik 13,6% mtm dibanding Rp6,78 triliun.

Pertumbuhan pendapatan IJP industri penjaminan ini sejalan dengan pertumbuhan ekuitas yang dimiliki. Per Agustus 2024, ekuitas industri penjaminan sebesar Rp18,87 trilun, tumbuh 10,45% yoy dibanding Rp17,08 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan, ekuitas industri penjaminan juga tumbuh 0,78% dari Rp18,72 triliun pada Juli 2024.

Plt Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) Agus Subrata menjelaskan kapasitas akseptasi perusahaan penjaminan sangat dipengaruhi oleh besaran ekuitas sebuah perusahaan.

"Semakin besar ekuitas perusahaan maka semakin besar juga kemampuan akseptasinya yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan IJP," kata Agus kepada Bisnis, dikutip Senin (21/10/2024).

Agus berhadap adanya dukungan regulator untuk membuat industri ini dapat terus tumbuh. Salah satunya adalah dibentuknya perusahaan regaransi yang bisa mendukung kapasitas penjaminan.

"Pertumbuhan pendapatan IJP juga dipengaruhi kemampuan dukungan regaransi. Semakin luas dan besar dukungan regaransi maka kemungkinan meningkatkan bisnis atau IJP sangat besar," kata Agus.

Selain itu, menurutnya industri juga masih perlu mendapatkan dukungan regulator dalam hal penguatan posisi penjaminan secara hukum dalam hal subrogasi terhadap terjamin. 

"Serta pengaturan pemurnian perusahaan penjaminan yang hanya fokus terhadap penjaminan atas risiko macet kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya saja, tidak atas risiko jiwa maupun properti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper