Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

OJK baru-baru ini telah menerbitkan SE OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending. Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK. 

Dengan penambahan pelapor ini, data debitur diharapkan menjadi lebih lengkap dan komprehensif, sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.

Untuk mendukung POJK tersebut, OJK pun baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan ketentuan untuk mengatur penilaian kualitas tagihan subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan suretyship, yang merujuk pada POJK Nomor 11 Tahun 2024. 

Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan untuk melaporkan tagihan subrogasi pada SLIK dengan kategori kualitas tertentu.

“Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan PPDP OJK menerbitkan SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship yakni SEOJK Subrogasi. SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan ke dalam SLIK mengenai penilaian aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024). 

SEOJK ini berlaku sejak 27 September 2024 untuk membantu memastikan ketertiban pelaporan kreditur serta transparansi pelaksanaan kegiatan penjaminan. Aturan tersebut mencakup penilaian kualitas tagihan subrogasi. 

Adapun tagihan subrogasi dicatat sebesar risiko yang ditanggung atau dijamin oleh perusahaan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah.

Pelapor SLIK Diperluas, OJK Rilis Aturan Penilaian Kualitas Subrogasi dan Suretyship

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Kreditur melakukan penyesuaian pencatatan atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah setelah dikurangi nilai klaim yang diterima oleh kreditur.

Penilaian kualitas tagihan subrogasi atas kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah ditetapkan berdasarkan faktor kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada kualitas tagihan ditetapkan menjadi lancar atau macet. Penilaian terhadap kemampuan pembayaran debitur atas tagihan subrogasi, ditetapkan lancar apabila debitur melakukan pembayaran tagihan subrogasi sebesar 100% dari total tagihan. 

Kemudian, macet, apabila debitur tidak melakukan pembayaran sama sekali atau melakukan pembayaran tagihan subrogasi, tetapi tidak melunasi 100% dari total tagihan.

Perusahaan mengadministrasikan setiap pembayaran debitur atas tagihan subrogasi dan menyampaikan laporan melalui sistem layanan informasi keuangan.

Kemudian, penilaian kualitas penjaminan dan suretyship. Adapun penilaian kualitas penjaminan dan suretyship terhadap pihak terjamin (principal) ditetapkan berdasarkan faktor penilaian kinerja pihak terjamin atau principal.

Penilaian kinerja pihak terjamin atau principal sebagaimana dimaksud meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya.

Penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya ditetapkan lancar, apabila pihak terjamin atau prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan target yang diperjanjikan.

Kemudian, kurang lancar, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan. 

Lalu, macet, apabila pihak terjamin atau principal melaksanakan kewajibannya namun belum mencapai 100% dari target yang diperjanjikan dan terdapat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan atau obligee.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee atas penyelesaian kewajiban dari pihak terjamin atau principal. Perusahaan memperoleh hasil evaluasi penerima jaminan atau obligee secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper