Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda sejak 29 November 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Adapun, BPRS Kota Juang Perseroda beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh OJK.
Jimmy menuturkan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja.
Baca Juga
Nantinya, Jimmy mengatakan dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda bersumber dari dana LPS.
Dia menjelaskan, jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda sudah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Untuk itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).
Syarat 3T yang dimaksud antara lain, pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Serta yang ketiga, tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Dia juga mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda tetap tenang atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tuturnya.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui situs resmi LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sementara bagi debitur bank, sambung Jimmy, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.