Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bakal mengkaji usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN perihal mengerek harga rumah subsidi.
Ara menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan pendapat sejumlah pihak sebelum resmi menetapkan kenaikan harga pada rumah subsidi di tahun depan.
“Ya kita kaji dulu. Itu kan [usulan kenaikan] tadi tujuan baik, caranya juga baik. Ya kan? Yang saya tadi tanya bagaimana, saya juga mau dengar dari konsumen [tanggapannya seperti apa],” jelasnya saat ditemui di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Jumat (27/12/2024) malam.
Adapun, usulan mengenai kenaikan tarif pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yakni Nixon L. P. Napitupulu.
Dia menyebut, kenaikan sedikit harga rumah subsidi diperlukan untuk meningkatkan kualitas rumah subsidi menjadi green building agar emisi karbon rumah tangga dapat dikurangi.
“Kita mulai ngomong ESG, supaya orang tidak setiap hari masang lampu siang-siang. Kalau jendelanya lebar kan terang. Kemudian kalau [ceilingnya] tinggi, gak selalu masang kipas atau AC, sehingga hemat energi. Saya cuma minta itu, nanti kita tambahin sedikit tambahan [anggaran],” jelas Nixon.
Baca Juga
Namun demikian, Nixon mewanti-wanti pengembang agar apabila nantinya harga rumah subsidi resmi dikerek maka kualitas harus ditingkatkan. Salah satunya, rumah perlu telah dilengkapi dapur dan ceiling tinggi.
"Kalau ada sedikit tambahan di harga, mereka kita wajibkan menambah dapur dan ceilingnya bikin tinggi. Kenapa saya minta ceiling tinggi pak? Saya selalu ngotot ceiling tinggi, jendelanya lebar, supaya rumah rendah emisi,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketetapan harga rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.