Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harvey Moeis Dapat Bantuan Iuran JKN, BPJS Watch: Pemerintah Gak Becus Urus Data!

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara soal Harvey Moeis yang mendapat bantuan iuran JKN.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis ternyata terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

Dengan begitu, iuran JKN BPJS Kesehatan suami Sandra Dewi ini dibayarkan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan semestinya masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah masyarakat yang kurang mampu.

Menurutnya, fakta bahwa Harvey Moeis masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah adalah bukti pemerintah tidak becus melakukan pendataan dan verifikasi peserta program JKN BPJS Kesehatan.

"Jadi dengan adanya persoalan misalnya Moeis ini dapat kartu Jakarta Sehat, ada pekerja penerima upah yang dapat Kartu Indonesia Sehat sebagai penerima bantuan iuran, itu proses yang ada di PP 101/2013 juncto PP 76/2015 tidak dijalankan dengan baik. Ini bukti ketidakseriusan kementerian/lembaga yang ditunjuk mengurusi data, verifikasi data, itu tidak profesional," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Timboel menjelaskan, sesuai prosedur di dalam PP 76 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial mengambil data masyarakat tidak mampu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Selanjutnya data itu diverifikasi dan divalidasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Sesuai Pasal 11 PP 76/2015, lanjut Timboel, data yang sudah diverifikasi tersebut setiap bulan dapat dilakukan cleansing (penghapusan, penggantian atau penambahan) dan ditetapkan di dalam surat Menteri Sosial yang diserahkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Data yang diterima BPJS Kesehatan tersebut akan menjadi dasar nama-nama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berhak mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Timboel mengatakan, kondisi di mana masyarakat yang semestinya berhak mendapat bantuan iuran JKN tapi tidak mendapatkannya sudah menjadi persoalan klasik yang belum bisa diselesaikan pemerintah.

Berdasarkan survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan, menunjukkan bahwa penerima bantuan iuran JKN dari anggaran APBN dan APBD sebanyak 35% ternyata tidak tepat sasaran.

"Ini persoalan, tidak ada keadilan. Banyak orang miskin yang masih belum jadi peserta JKN atau dikeluarkan tanpa ada alasan jelas dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Padahal ini yang kita harapkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memastikan orang miskin dan tidak mampu berhak menjadi peserta JKN sebagai penerima bantuan iuran yang diiur pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan masing-masing kategori peserta yang berhak mendapat banutan iuran JKN dari pemerintah.

Untuk PBI, merupakan peserta yang difaftarkan pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kategorinya adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.

Sementara itu, peserta PBPU adalah peserta yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper