Bisnis.com, JAKARTA - Usia pensiun pekerja di Indonesia mulai 2025 menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketentuan usia pensiun di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.
"Betul [usia pensiun 59 tahun]," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).
Disebutkan dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan masih tetap diperkerjaan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
"Sebagai badan penyelenggara, tentu BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015," jelas Oni.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan di dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Baca Juga
"Kenaikan manfaat tersebut ditujukan untuk dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandiran pekerja di usia tua," pungkasnya.