Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengamat menilai bahwa implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus barang mewah tidak signifikan dalam mempengaruhi simpanan masyarakat di perbankan. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut yang cenderung menyasar nasabah segmen atas.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch. Amin Nurdin memandang bahwa segmen masyarakat yang lebih umum, seperti kelas menengah, lebih memiliki andil dalam mempengaruhi kinerja pendanaan bank.
“Kalau daya beli kelas menengah turun, simpanan bank atau DPK [dana pihak ketiga] akan turun,” katanya kepada Bisnis melalui pesan suara, Selasa (7/1/2025).
Dia melanjutkan bahwa fenomena itu diperberat dengan beragam faktor eksternal, seperti tantangan likuiditas hingga iklim suku bunga tinggi yang tak kunjung membaik.
Menurut Amin, dampak PPN 12% khusus barang mewah dapat sedikit berpengaruh terhadap minat masyarakat yang mengandalkan layanan bank untuk investasi.
Namun demikian, celah itu pun dinilai masih menghadapi berbagai tantangan seperti banyaknya instrumen investasi lain yang dikeluarkan lembaga keuangan, sehingga masyarakat lebih memiliki menempatkan dananya pada instrumen-instrumen tersebut.
“Kalau [nasabah] yang bertujuan menyimpan di bank untuk investasi, itu pasti berpengaruh, sehingga akan turun meski tidak signifikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa simpanan masyarakat di perbankan dapat naik usai penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Dia memandang terdapat perbedaan cukup drastis dari arah kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi terhadap masyarakat, dari yang mulanya sebatas untuk menaikkan pendapatan negara dengan kenaikan PPN secara umum.
“Seharusnya ada potensi yang cukup besar untuk [kenaikan jumlah] tabungan. Kalau dibilang tabungan [masyarakat] bawah bisa naik, yang atas juga bisa naik,” katanya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).