Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan persetujuan atas pembentukan Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) dengan menyetujui tiga orang calon yang diajukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pihaknya pun telah menelaah kelayakan calon tim tersebut.
"OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Agusman menambahkan bahwa proses penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk terhadap karyawan Investree, akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk setelah keputusan pembubaran.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT IRJ. Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT IRJ, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Agusman.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (21/10/2024).
Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Namun demikian, Ismail menyebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.