Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pensiun DPLK Multinasional di Indonesia Kuasai 40% dari Total Aset Industri

Valuasi aset kelolaan DPLK perusahan multinasional memiliki porsi yang besar di Tanah Air.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Pengecualian entitas dana pensiun dari pajak minimum global disebut akan menguntungkan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun Syarif Yunus mencatat valuasi aset kelolaan DPLK perusahan multinasional memiliki porsi yang besar di Tanah Air.

"Valuasinya kira-kira dia 40% dari total aset DPLK di indonesia yang per Desember 2024 sekitar Rp144 triliun [aset] kelolaan. Berarti 40% ada di asing [perusahaan multinasional]," kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan data OJK, total aset dana pensiun per November 2024 tumbuh sebesar 9,10% YoY dengan nilai mencapai Rp1.501,25 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50% YoY dengan nilai mencapai Rp379,36 triliun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163 Tahun 2024 yang mengatur pajak minimum global, bagi entitas yang tidak dikecualikan akan dikenakan pajak minimum global bagi korporasi yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasionalnya paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro). Besarannya adalah 15% dan efektif berlaku di Indonesia per 2025 ini.

"Jadi apakah ini jadi insentif yang bagus? Ya bagus. Ini untuk mengundang foreign company untuk investasi di Indonesia dalam bentuk dana pensiun. Itu baik. Yang penting acuannya di regulasi. Jadi, bagus-bagus saja secara insentif kebijakan," ujarnya.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2024 terdapat 25 DPLK yang mendapat izin dan beroperasi di Indonesia. Syarif mencatat mayoritas DPLK perusahaan multifinasional yang beroperasi di Indonesia ini adalah DPLK dari perusahaan asuransi jiwa. Dia mencontohkan salah satunya adalah DPLK Manulife Indonesia.

"DPLK Manulife itu karena dananya milik pihak peserta dikecualikan dari pajak, jangan dihitung. Jadi, kalau memenuhi 750 juta euro dia tidak termasuk [dikenakan pajak minimum global]," jelas dia.

Lebih lanjut, Syarif menilai hadirnya DPLK perusahaan multinasional di Indonesia akan meramaikan kompetisi di industri dana pensiun Tanah Air.

Dia berharap terjadi kompetisi yang sehat dalam hal pelayanan peserta, keandalan informasi teknologi hingga pengelolaan hasil investasi dana peserta sehingga pada akhirnya persaingan positif di industri DPLK ini bisa mendorong penetrasi dana pensiun di Indonesia.

"Kalau bisa saya kasih masukan adalah kalau bersaing jangan main rendah-rendahan biaya. Tapi kepada profesionalisme melayani peserta seperti service level, teknologi informasi dan hasil investasi. Itu kan buat peserta oke. Tapi kalau adu kecil biaya menurut saya tidak adil," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper