Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pekerja informal, termasuk yang berada dalam kategori gig economy atau gig worker, banyak yang belum terlindungi program jaminan sosial.
Gig economy merupakan suatu sistem tenaga kerja, yang mana karyawan dipekerjakan dalam jangka pendek atau pekerja lepas dan tidak terikat dengan suatu perusahaan secara permanen. Para pekerja di sektor informal penghasilannya tidak menentu dan berisiko berada di jurang kemiskinan saat kondisi ekonomi mengalami tekanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pertumbuhan segmen pekerja informal di Indonesia melesat dari 2020, yang hanya mencapai 2,5 juta orang.
"Pekerja informal tahun ke tahun sampai tahun ini tumbuh 296%, tumbuh dari 2,5 juta, hari ini sudah 9,9 juta, tumbuh 3 kali lipat," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Anggoro memaparkan jumlah pekerja informal yang memenuhi syarat (eligible) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 61,08 juta orang. Dari angka tersebut, 30,85 juta di antaranya merupakan pekerja rentan—yang berada di desil 1 sampai desil 4 sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sayangnya, tidak semua pekerja rentan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 31 Desember 2024, terdapat 9,9 juta peserta jaminan sosial dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), dengan 3,1 juta di antaranya merupakan pekerja rentan. Itu artinya, masih terdapat 27 juta pekerja rentan di Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila dihitung, 3,1 juta dibandingkan total 30,85 juta pekerja rentan, maka baru sekitar 10,04% pekerja rentan di Indonesia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Di sini yang jadi tantangan bagi kami adalah untuk bisa menjangkau coverage pekerja informal atau pekerja rentan yang saat ini perlu kita optimalkan. Dari 61,08 juta, 30,85 juta itu pekerja rentan yang menurut data, ada desil 1 sampai desil 4. Ini potensi yang bisa digali," kata Anggoro.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Regulasi agar Ojol Wajib Jadi Peserta Jaminan Sosial |
---|
Adapun secara total kepesertaan, jumlah pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2024 terdairi dari 35,3 juta peserta Penerima Upah (PU). Jumlahnya mencapai 86,74% dari jumlah pekerja sektor formal yang eligible untuk menjadi peserta BPJS, yakni sebanyak 40,72 juta pekerja.
Selain itu, ada 9,9 juta peserta BPU atau baru mencapai 16,21% dari total jumlah pekerja informal di Indonesia yang eligible menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 61,08 juta.
Anggoro melanjutkan, dari 35,3 juta peserta segmen PU tersebut sebanyak 8,4 juta orang yang merupakan peserta PU kelas usaha kecil menengah (UKM).
Tahun depan peserta segmen PU UKM ini ditargetkan meningkat menjadi 9,5 juta orang. Sementara itu, untuk peserta segmen PBU pada tahun depan ditargetkan akan meningkat di angka 17,4 juta.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gaji Pekerja Kena PHK 60% dengan JKP, Pengamat Sebut Jaga Daya Beli |
---|
Untuk mengejar target itu, Anggoro menjabarkan BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengatasi kepesertaan dari pekerja rentan.
"Kita juga butuh regulasi yang mewajibkan debitur KUR kecil juga dilindungi karena itu kaitannya bisa meningkatkan penetrasi peserta PU UKM," pungkasnya.