Jakarta, 1 Maret 2025 — AJB Bumiputera 1912 memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 624 karyawan sebagai bagian dari program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM). Kebijakan ini diambil sejalan dengan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan, yang mencakup Program Reorganisasi Kantor Layanan.
Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mencapai efisiensi. "PHK memang dilaksanakan sebanyak 624 pekerja dalam program rasionalisasi SDM," ujarnya saat diknfirmasi Sabtu, (1/3/2025).
Menurut Hery, Revisi RPK yang baru mencakup penyesuaian jumlah tenaga kerja karena adanya karyawan yang dianggap idle atau kurang produktif setelah reorganisasi kantor layanan. Sebelum kebijakan ini dijalankan, total karyawan AJB Bumiputera 1912 berkisar di angka 1.100 orang. Dengan adanya PHK, kini jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 500 orang.
"Langkah ini sesuai dengan Revisi RPK AJB Bumiputera 1912, yang di dalamnya tertuang Program Rasionalisasi SDM sehingga efisiensi dapat dicapai dengan baik," jelas Hery.
Dengan demikian, AJB Bumiputera 1912 berharap program rasionalisasi ini mampu membantu pencapaian efisiensi sesuai target dalam RPK yang telah disusun.
Sebelumnya, dalam surat PHK yang Bisnis terima salinannya, pemutusan hubungan kerja telah ditetapkan berdasarkan keputusan rapat direksi No. 044/Sekper/Sirkuler/II/2025 tanggal 26 Februari 2025. "Bersama ini Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan pemutusan hubungan kerja saudara dari AJB Bumiputera dengan jabatan terakhir sebagai,..., terhitung mulai 1 Maret 2025," dikutip dari surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja bertanggal 26 Februari 2025.
Baca Juga
Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengonfirmasi PHK massal tersebut. "Sehari sebelum [bulan] puasa, SK PHK dikeluarkan untuk sekitar 600 orang," katanya, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Rizky, PHK yang dilakukan manajemen masih mengabaikan hak pekerja. "Perusahaan melakukan PHK massal tapi hak pekerja tidak dibayar sesuai ketentuan. Sudah di-PHK tapi kesepakatan pesangon malah digugat sepihak di Pengadilan Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut.