Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Outstanding Pinjaman di Fintech P2P Lending Tembus Rp78,50 Triliun per Januari 2025

Outstanding pembiayaan di sektor P2P lending mencapai Rp78,50 triliun per Januari 2025, tumbuh 29,94% secara tahunan
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending mencatat pertumbuhan signifikan pada awal 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pembiayaan di sektor ini mencapai Rp78,50 triliun per Januari 2025, tumbuh 29,94% secara tahunan (year on year/YoY). Angka ini meningkat dari pertumbuhan pada Desember 2024 yang tercatat sebesar 29,14% YoY.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingkat risiko kredit macet dalam industri P2P lending tetap terjaga stabil. 

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat [TWP90] dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%,” kata Agusman dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa (4/3/2025). 

Angka tersebut hanya turun sedikit dibandingkan dengan periode Desember 2024, di mana TWP90 mencapai 2,60%. 

Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, OJK juga mencatat masih adanya penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari total 97 penyelenggara yang beroperasi, 11 perusahaan masih belum mencapai modal disetor minimum sebesar Rp7,5 miliar.

“Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, lima Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman. 

Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan berbagai langkah, termasuk memantau progress action plan yang diajukan para penyelenggara. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor, baik dari dalam maupun luar negeri. OJK juga tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mampu memenuhi ketentuan.

Selain mengawasi kepatuhan terhadap modal minimum, OJK juga menindak pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh para penyelenggara. Sepanjang Februari 2025, sebanyak 24 dari 32 penyelenggara P2P lending dikenai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) dan hasil pengawasan otoritas.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper