Bisnis.com, JAKARTA — Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending mencatat pertumbuhan signifikan pada awal 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pembiayaan di sektor ini mencapai Rp78,50 triliun per Januari 2025, tumbuh 29,94% secara tahunan (year on year/YoY). Angka ini meningkat dari pertumbuhan pada Desember 2024 yang tercatat sebesar 29,14% YoY.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tingkat risiko kredit macet dalam industri P2P lending tetap terjaga stabil.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat [TWP90] dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%,” kata Agusman dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa (4/3/2025).
Angka tersebut hanya turun sedikit dibandingkan dengan periode Desember 2024, di mana TWP90 mencapai 2,60%.
Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, OJK juga mencatat masih adanya penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari total 97 penyelenggara yang beroperasi, 11 perusahaan masih belum mencapai modal disetor minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Baca Juga
“Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, lima Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman.
Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan berbagai langkah, termasuk memantau progress action plan yang diajukan para penyelenggara. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor, baik dari dalam maupun luar negeri. OJK juga tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mampu memenuhi ketentuan.
Selain mengawasi kepatuhan terhadap modal minimum, OJK juga menindak pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh para penyelenggara. Sepanjang Februari 2025, sebanyak 24 dari 32 penyelenggara P2P lending dikenai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) dan hasil pengawasan otoritas.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.