Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan prospek dan risiko penerapan teknologi blockchain di industri perbankan Indonesia. Teknologi blockchain sendiri lazim digunakan pada perdagangan aset kripto dan menjadi inovasi di sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut akan mendorong decentralized finance yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan tanpa perantara, seperti bank atau lembaga keuangan tradisional. Harapannya, terdapat peningkatan dalam efisiensi, fleksibilitas, transparansi dan aksesibilitas terhadap berbagai produk keuangan.
“Namun demikian, sifat decentralized finance yang tanpa batas dan anonim ini juga menghadirkan risiko-risiko seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, polaritas pasar, dan isu mengenai perlindungan konsumen,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, dikutip Rabu (5/3/2025).
Dia melanjutkan bahwa perkembangan blockchain masih terus didiskusikan oleh para pemangku kepentingan berbagai negara di level internasional, khususnya terkait pertimbangan antara manfaat dan dampak negatif yang mungkin timbul.
Hal tersebut juga menjadi salah satu panduan OJK dalam mencermati maupun merumuskan aturan mengenai adopsi blockchain di perbankan Tanah Air pada masa mendatang.
“OJK tentu saja menyadari pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait teknologi blockchain ini, agar nanti pada waktunya masyarakat pengguna perbankan itu sudah siap untuk memanfaatkan kemajuan teknologi ini,” tutur Dian.
Baca Juga
Terlepas dari itu, dia menyebut bahwa blockchain telah menjadi bagian dari inovasi teknologi baru yang dilakukan sektor perbankan di berbagai negara untuk mendukung kegiatan usaha bank pada era digital.
Menurut Dian, OJK juga telah menerbitkan beragam pedoman untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, termasuk implementasi teknologi akal imitasi (AI).
“Ke depan juga akan diterbitkan [aturan mengenai] teknologi artificial intelligence yang saat ini masih dalam perumusan, dan ini juga kita sesuaikan dengan perkembangan pembahasan di berbagai forum internasional,” jelasnya.