Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan reasuransi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp72,7 miliar pada 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 29,8% secara tahunan (year on year/YoY) apabila dibandingkan Rp56,04 miliar pada 2023.
Namun demikian, Indonesia Re mencatatkan total rugi komprehensif sebanyak Rp13,7 miliar. Padahal pada 2023, perseroan mencatatkan laba komprehensif sebanyak Rp122 miliar.
Dikutip dari laporan keuangan konsolidasian Indonesia Re per 31 Desember 2024 di Harian Bisnis Indonesia pada Selasa (15/4/2025), perusahaan mencatatkan jumlah pendapatan premi sebanyak Rp6,57 triliun.
Angka tersebut meningkat sebesar 1,94% YoY dibandingkan Rp6,45 triliun pada 2023. Dari sisi hasil underwriting, perseroan mencatat hasil underwriting sebanyak Rp119 miliar pada 2024.
Angka tersebut mengalami penurunan 32,7% YoY dari sebelumnya Rp177 miliar pada 2023. Sementara itu hasil investasi perseroan mencapai Rp440 miliar, yang mana naik sebesar 37,12% YoY dari sebelumnya Rp321 miliar.
Ekuitas perseroan mencapai sebanyak Rp2,52 triliun pada 2024. Modal yang dimiliki perusahaan mengalami penurunan sebanyak 6,65% YoY apabila dibandingkan dengan Rp2,7 triliun pada 2023.
Baca Juga
Dari sisi liabilitas, perusahaan mencatat jumlah liabilitas yang ditanggung sebanyak Rp12,22 triliun. Liabilitas yang ditanggung lebih banyak 9,96% YoY apabila dibandingkan Rp11,1 triliun pada 2023.
Jumlah aset Indonesia Re mencapai sebanyak Rp15,2 triliun yang mana mengalami kenaikan 7,67% YoY dibandingkan Rp14,20 triliun pada 2023. Aset tersebut terdiri dari jumlah investasi sebanyak Rp6,93 triliun dan jumlah bukan investasi sebanyak Rp8,3 triliun. Investasi paling banyak ditempatkan pada instrumen deposito berjangka Rp2,62 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak Rp2,3 triliun.
Kesehatan finansial perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai Rp132,83% pada 2024. Angka tersebut mengalami sedikit peningkatan dari 132,65% pada 2023. Selain itu tingkat RBC juga masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.