Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kucuran Kredit Pinjol ke Sektor Produktif Naik jadi 36,5% per Februari 2025

OJK mencatat perusahaan pinjol telah menyalurkan pembiayaan produktuf 36,5% per Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan fintech P2P lending ke sektor produktif naik tipis per Februari 2025.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML) mengatakan industri pinjol terus didorong memperbesar kredit ke sektor produktif sesuai target dalam peta jalan yang telah diluncurkan OJK.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, porsi pembiayaan produktif ditargetkan mencapai 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

"Pada Februari 2025, outstanding pendanaan pinjaman daring pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sebesar 36,53% dari total outstanding pendanaan industri pindar. Dibandingkan pada Januari 2025 porsinya 35,64%," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/4/2025).

Adapun outstanding pendanaan pinjaman online per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun. Khsusus penyaluran ke segmentasi UMKM porsinya mencapai Rp1,27 triliun.

Agusman mengatakan pinjaman online yang disalurkan ke UMKM tersebut didorong oleh batas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang telah disesuaikan. 

Mulai 1 Januari 2025, batas maksimum pinjaman produktif segmen mikro dan ultra mikro untuk tenor kurang dari enam bulan disesuaikan menjadi 0,275% per hari. Sementara pinjaman produktif segmen mikro dan ultra mikro untuk tenor lebih dari enam bulan menjadi 0,1% per hari.

Kemudian, untuk pinjaman produktif segmen kecil dan menengah baik tenor kurang dari enam bulan dan lebih dari enam bulan batas maksimum manfaat ekonomi disesuaikan menjadi 0,1% per hari. 

"Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sebagaimana yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper