Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim
B. Cara Mengajukan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui e-mail klaim-haji@jmasyariah.com;
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut;
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim;
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi;
5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Mengajukan Klaim
Jika Meninggal di Arab Saudi
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag);
Baca Juga
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal;
4. Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Jika Meninggal di Indonesia
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;
4. Fotokopi identitas
5. Print out (cetakan) database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Jika Meninggal di Pesawat
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air;
3. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal
Jika Cacat Total karena Kecelakaan
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.