Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Proporsi Asing Dalam Uang Elektronik Diharapkan Cegah Predatory Pricing

beleid penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/2018 terkait Uang Elektronik (UE) yang salah satunya mengatur porsi kepemilikan asing, merupakan langkah tepat yang diambil otoritas karena dapat mencegah terjadinya predatory pricing.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA-- Institute Development for Economics and Finance (Indef) melihat keluarnya beleid penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/2018 terkait Uang Elektronik (UE) yang salah satunya mengatur porsi kepemilikan asing, merupakan langkah tepat yang diambil otoritas karena dapat mencegah terjadinya predatory pricing.

Predatory pricing adalah salah satu bentuk strategi yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produknya dengan harga dibawah biaya produksi yang tujuan utamanya menyingkirkan pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Dengan strategi tersebut maka segera setelah berhasil membuat pelaku usaha pesaing keluar dari pasar dan menunda masuknya pemain baru, maka selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin bisa didapatkan sesuai keinginannya sendiri.

"Ini menurut saya memang Aisha langkah yang tepat. Sederhananya ini untuk mencegah terjadinya predatory pricing," tutur Eko Listianto, Ekonom Indef kepada Bisnis, Selasa (8/5).

Menurutnya adanya aturan proprosi kepemilikan asing tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat ke depannya atau untuk menjaga kompetisi bisnis ini agar tetap sehat dan tidak didominasi salah satu atau dua pihak saja.

"Harus diakui dan tidak bisa dipungkiri bahwa pemilik modal besar bisa saja mendominasi. Nah, kalau hanya sebagian saja yang berkembang maka yang ada adalah kapitalisasi. Jadi sederhananya dengan adanya PBI UE ini bisa untuk mencegah terjadinya predatori pricing tersebut," ujarnya.

Pasalnya, apabila yang terjadi adalah predatory pricing, maka hanya satu dua pihak saja yang memegang kendali dan lama kelamaan akan tidak bisa dikompetisikan dan calon pemain baru akan susah untuk turut masuk menggarap serikat bisnis yang sama, lantaran si pemain lama sudah terlalu besar.

"Sehingga konglomerasi bisnis bisa berkurang, persiangan akan lebih sehat karena akan memberikan kesempatan sama yang lebih luas," ujarnya.

Selain itu, kata Eko, apabila terakumulasi atau terkonsentrasi pada satu pihak saja yang mendominasi, maka potensi resikonya juga akan semakin meningkatkan. "Sehingga upaya ini mau di jaga BI dari awal melalui aturan PBI EU terbaru ini," ujarnya.

Jadi, kata Eko, pada dasarnya regulator menghargai adanya inovasi teknologi dengan hadirnya di fintech tersebut. Namun demikian pada sisi lain pemerintah juga menginginkan agar inovasi teknologi tersebut dapat juga turut menjaga pasar agar tetap sehat.

Sebelumnya, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa komposisi kepemilikan saham asing bagi penerbit UE selain bank maksimal 49%. Sisanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Perhitungan porsi kepemilikan saham asing meliputi kepemilikan secara langsung dan tidak langsung, sesuai penilaian BI. "Pengaturan ini sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE lokal. Intinya kami mengajak [pihak asing] untuk tumbuh bersama," katanya, Senin (7/5).

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, bagi perusahaan penerbit yang sudah mendapat izin sebelum aturan ini dikeluarkan tidak perlu mengubah komposisi sahamnya.

Perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya seperti biasa asalkan tidak melakukan aksi korporasi seperti mengubah komposisi saham atau melakuakn pengalihan kepemilikan.

"Tapi ketika mereka melakukan aksi korporasi atau transfer of ownership, menambah atau mengurangi saham, harus langsung menyesuaikan," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan data BI, saat ini ada 20 perusahaan yang sedang mengajukann izin penyelenggara UE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perusahaan mayoritas sahamnya masih dimiliki oleh asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper