Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Gadai Liar, Ada 560 Perusahaan Ilegal

Persoalan modal tampaknya menjadi ganjalan terbesar bagi usaha gadai berskala kecil untuk mendaftarkan diri ke OJK. Modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yakni kabupaten/kota dan provinsi, yaitu Rp500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
Kinerja industri pegadaian Mei 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Kinerja industri pegadaian Mei 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang tenggat akhir pendaftaran pergadaian swasta pada 29 Juli 2018, masih ada ratusan entitas yang belum mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat diminta berhati-hati dan menghindari bertransaksi dengan perusahaan gadai ilegal.

Gadai illegal menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Sabtu (28/7/2018).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2018 terdapat 585 perusahaan gadai di seluruh Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, menjelang tenggat pendaftaran usaha gadai swasta yang jatuh pada 29 Juli 2018, angka tersebut belum banyak berubah.

Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian menyebutkan tenggat pendaftaran yakni 2 tahun setelah beleid tersebut disahkan, atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019.

“Sementara, itu angkanya . Beberapa tutup di Solo, bahkan papan nama gadai swasta hampir tidak ada lagi,” kata Ihsanudin kepada Bisnis, Kamis (26/7).

Sementara itu, jumlah perusahaan pergadaian baik yang telah mengantongi izin maupun berstatus terdaftar baru mencapai 25 perusahaan. Dengan demikian, berdasarkan catatan otoritas, jumlah usaha gadai yang tidak berizin yakni 560 entitas. Angka tersebut masih berpeluang untuk bertambah seiring dengan upaya OJK untuk mendata pergadaian tak berizin yang masih beroperasi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo menerangkan, izin usaha atau status terdaftar yang diberikan OJK pada perusahaan gadai swasta memastikan standarisasi pelayanan keuangan serta jaminan akan pemenuhan hak-hak nasabah.

“Model yang sekarang ini kan tidak dalam pengawasan kan, takutnya ada hak-hak nasabah yang seharusnya terlindungi menjadi diabaikan,” kata Harianto kepada Bisnis, Jumat (27/7).

Dia mencontohkan, prosedur baku ketika nasabah tidak mampu menebus jaminan adalah, barang tersebut dilelang. Tujuannya agar barang jaminan itu dinilai dengan harga pasar.

Namun, pergadaian swasta yang tidak terdaftar maupun memiliki izin mungkin saja tidak menerapkan prosedur baku tersebut, maupun ketentuan-ketentuan lain, sehingga hak-hak nasabah berpotensi tercederai.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar menghindari bertransaksi dengan pergadaian swasta yang tidak berizin maupun terdaftar.

“Karena sudah ada regulator yang mengawasi, ya bertransaksilah dengan usaha-usaha pergadaian yang minimal terdaftarlah, kalaupun izinnya belum keluar,” kata dia.

Keberadaan pergadaian swasta ilegal dan tak berizin juga dinilai meresahkan masyarakat. Arin (29), seorang pegawai swasta yang pernah menjadi nasabah PT Pegadaian (Persero) mengakui hal tersebut. Biasanya, nasabah pergadaian swasta ilegal membutuhkan uang dalam waktu cepat, dengan mudah, dan dalam jumlah relatif besar. Hal itu pun akhirnya menyebabkan unsur kehati-hatian terlupakan.

“Itu meresahkan, karena bagi orang yang tidak punya pengetahuan tentang legalitas, bisa terjebak, karena mungkin tidak bisa menebus, sebab bunganya besar, atau ada perjanjian yang mereka tidak tahu karena buru-buru mau mencairkan uang,” jelasnya kepada Bisnis.

Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jelang tenggat pendaftaran berakhir, pihaknya melakukan survei lapangan untuk mendata pergadaian swasta di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut melibatkan kantor-kantor regional dan PT Pegadaian (Persero), perusahaan gadai BUMN yang telah memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Sedang intensif disurvei data usaha gadai yang ada pada kami dengan fakta lapangan,” ujarnya.

Dalam rentang waktu 1 tahun, hingga tenggat pengurusan izin pada 29 Juli 2019, OJK akan mengundang secara bertahap usaha gadai yang belum terdaftar dan memiliki izin, untuk disampaikan pemahaman mengenai legalisasi. Bambang mengatakan hal tersebut merupakan langkah persuasi pertama.

Selanjutnya akan dikirim surat peringatan pertama dan kedua. Jika usaha gadai yang bersangkutan masih belum juga mengurus izin usaha, otoritas akan bertindak represif melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mengambil tindakan hukum. Adapun tindakan hukum yang dimaksud yakni penyegelan outlet, sampai yang paling ekstrem, penutupan paksa.

“Satgas Waspada Investasi termasuk unsur-unsur kepolisian yang ada didalamnya dan Satuan Kerja DitWas Gadai dapat menggunakan pasal khusus dalam UU OJK untuk mengambil tindakan hukum,” lanjutnya.

PERSYARATAN MODAL

Bambang melanjutkan, sosialisasi mengenai legalisasi usaha gadai swasta bukan sekali dua kali dilakukan otoritas. Namun, dia menilai banyak usaha gadai berskala kecil yang tidak mampu memenuhi ketentuan pendaftaran.

Persoalan modal tampaknya menjadi ganjalan terbesar bagi usaha gadai berskala kecil untuk mendaftarkan diri ke OJK. Pasal 4 POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian menyebutkan, modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yakni kabupaten/kota dan provinsi. Jumlah modal disetor bagi perusahaan gadai dengan lingkup usaha kabupaten kota yakni Rp500 juta, sedangkan lingkup provinsi senilai Rp2,5 miliar.

Guna menengahi hal tersebut, OJK memberikan solusi dengan menggabungkan 10 usaha pergadaian dalam lingkup usaha provinsi, dengan masing-masing berkontribusi Rp250 juta untuk modal disetor.

“Mereka menyerah juga. Belum tentu 10 usaha gadai cocok satu dengan yang lain,” lanjutnya.

Pilihan untuk beralih lingkup usaha ke kabupaten/kota dengan modal disetor lebih ringan pun tak menjadi solusi tepat. Sebab belum tentu peluang pasarnya terbuka.

Sementara dari sisi regulator, ketentuan besaran modal disetor tersebut bertujuan agar pelaku usaha memastikan adanya infrastruktur kantor dan tempat penyimpanan yang terjamin. Bambang menegaskan, upaya untuk mendukung industri pergadaian berkembang hendaknya tidak mengabaikan unsur kehati-hatian, baik dalam legalisasi usaha maupun pengawasan.

“ Gadai itu juga lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, unsur kehati-hatiannya jangan juga dikorbankan,” kata Bambang.

Masyarakat pengguna jasa gadai pun diimbau hanya berinteraksi dengan perusahaan gadai yang berizin dan terdaftar.

Sementara itu, melalui POJK tentang usaha pergadaian, OJK juga membentuk asosiasi usaha gadai yang resmi berdiri pada 24 Januari 2018 melalui surat No.S-5/D.05/2018 dengan nama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI).

Adapun kewenangan asosiasi yang diatur dalam POJK 31/2016 yakni mengoordinasikan penyusunan standar praktek dan kode etik perusahaan pergadaian dan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper